close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Senin, 19 Desember 2022 07:38

KPK didesak selidiki suap kasus tambang ilegal Ismail Bolong

Polri dipandang enggan mengungkap dugaan suap tersebut, sehingga KPK dipercaya bisa mengungkapnya.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan atas kasus dugaan suap operasional tambang ilegal yang didalangi Ismail Bolong kepada oknum petinggi Polri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa kasus tersebut berhak ditangani KPK meski perkara pokoknya sudah diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Pasalnya, dalam penanganan di tubuh Polri sendiri tidak diselidiki adanya dugaan suap kepada petingggi Polri.

"Karena ini Ismail Bolong kejadiannya begitu, maka mestinya KPK bisa mengambil alih karena dasarnya penanganan perkaranya diduga menutupi pihak-pihak lain yang lebih besar dari tindak pidana yang lain," ujar Boyamin saat dihubungi, Senin (19/12).

Boyamin mengungkapkan, informasi yang diterimanya mengungkapan bahwa tindak pidana suap kepada petinggi Polri di kasus tambang ilegal Ismail Bolong sebenarnya sudah dilaporkan. Pada September 2022 sudah ada pihak yang melaporkan dugaan suap kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Menurut Boyamin, penanganan perkara memang tidak akan profesional karena seolah-olah 'jeruk makan jeruk'. Oleh karenanya, instansi lain dipercaya lebih dapat mengungkapnya.

Dia pun menegaskan, kasus itu seharusnya diungkap tuntas tidak hanya terkait izin tambangnya saja. Terlebih, informasi adanya suap sendiri muncul dari seseorang yang saat ini sudah menjadi tersangka, meski kemudian pernyataannya dianulir.

"Nah karena ini hanya dikunci di isu iegal logging, maka kemudian agak mengecewakan terus terang saja. Nah mestinya, kita tetap meminta ini diproses dengan isu setoran setoran pada oknum itu," tuturnya.

Sebagai pengingat, Bareskrim telah menetapkan tersangka Ismail Bolong, Budi, dan Rinto. Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana tambang ilegal.

Sebelumnya, kasus ini terungkap usai pengakuan Ismail Bolong dalam sebuah video yang beredar luas. Dalam rekaman tersebut, dia menyebut, ada sejumlah uang kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, dari tambang ilegal di Kaltim.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan